Goyangnews - Sudah sekian lama terkatung - katung di Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, akhirnya korupsi Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Nusantara Corruption Watch (NCW) dan Jaringan Advokat Publik (JAP) melaporkan dugaan korupsi Walikota Cilegon ke KPK diterima Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat (Ditdumas) KPK, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan pengaduan NCW dan JAP tersebut.
Dugaan korupsi Walikota TB Imam Ariaydi bermula dari pengaduan masyarakat kepada JAP dan kemudian ditindaklanjuti investigasi pengumpulan bahan keterangan serta kajian dan kontruksi hukumnya oleh NCW. Setelah semua bukti-bukti dugaan korupsi Walikota TB Iman Ariyadi dinilai kuat, baru pada hari Senin 8 September 2014 dilaporkan ke KPK.
Kiki menjelaskan dugaan korupsi Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi diantaranya korupsi Proyek Pembangunan Pemagaran Dan Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Cilegon Provinsi Banten, TA 2002, yang merugikan negara sebesar Rp 7.645.1950.000.
"Kami cukup berhati-hati dan harus memperhatikan semua aspek agar laporan korupsi ini tidak kandas lagi seperti laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi dan Polda Banten. Dengan metode seperti ini semua unsur pidana sudah terpenuhi dan bukti-bukti dilampirkan dapat dilengkapi," ujar Kiki Harahap Direktur Litigasi NCW di depan Kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014) sore tadi.
Dijelaskan Kiki bahwa proyek itu dilaksanakan 2 (dua) tahap. Pada Tahap Pertama, Pemda Cilegon melakukan tender terbuka, dan dimenangkan PT. Gunung Sugih Putra. Sedangkan Pelaksanaan Proyek Tahap Kedua, Pemda Cilegon menggunakan metode Penunjukan Iangsung perusahaan pemenang.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang pada kedua proyek itu (Tahap I dan Tahap II ) adalah PT.GUNUNG SUGIH PUTRA. Nilai Proyek Tahap Pertama Pemagaran dan Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Cilegon sebesar Rp.3.620.195.000 dan Proyek Tahap Kedua sebesar Rp 4.025.000.000 (Empat Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kedua Proyek tersebut di danai melalui APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2002.
Berdasarkan bukti dimiliki, ditemukan fakta bahwa PT. Gunung Sugih selaku pemenang lelang telah memberi kuasa kepada Tb. Iman Ariyadi, putra kandung dari Walikota Cilegon saat itu Tb. A’at Syafa’at. NCW menemukan bukti, PT Gunung Sugih Putra dan TB Iman Ariyadi membuat kontrak perjanjian No. 641.3/052/SPP/PIMPRO-DPRD/2002, Tertanggal 30 Oktober 2002 , dengan nilai kontrak Rp. 4. 025. 000. 000 dari APBD Kota Cilegon tahun 2002.
Tidak hanya itu, lanjut Kiki, surat tersebut diperkuat dengan surat Usulan Penunjukan Langsung No. 641.3/2161/Dal-Pemb tertanggal 21 Oktober 2002 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon TB Aat Syafaat dan surat persetujuan DPRD Kota Cilegon No. 172.4/Kep. Pim/DPRD 35/2002.
Mengingat terduga TB Iman Ariyadi sekarang menjabat Walikota Cilegon dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh ayah dan anak ini sudah cukup lama (12 tahun), NCW dan JAP telah mengajukan surat permintaan atensi khusus kepada pimpinan KPK agar pengaduan korupsi mantan Walikota Cilegon TB Aat Syafaat dan putranya TB Iman Ariyadi, Walikota Cilegon, agar diprioritaskan penuntasannya.
0 komentar:
Posting Komentar