Goyangnews - Mencuatnya dugaan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) antara Jaksa Agung dan putranya Abraham Arief dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) guna menghambat dan menggagal penuntasan kasus korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013, mendapat perhatian serius dari calon presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu sangat menyesalkan bilamana KKN Jaksa Agung dengan Jokowi itu benar-benar terjadi. Oleh sebab itu, mantan Pangkostrad itu mendesak Presiden SBY segera mengusut dugaan praktek mafia hukum yang telah mengancam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. "Presiden SBY harus segera mengusut tuntas dugaan KKN dan praktek mafia hukum Jaksa Agung pada penyidikan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta," jawab Prabowo melalui pesan singkat yang dterima Asatunews, Rabu (10/9/2014) malam tadi.
Prabowo dalam berbagai kesempatan mengaku banyak mendengar suara-suara sumbang terkait dugaan suap atau kolusi dalam penanganan kasus korupsi Bus Trans Jakarta yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan mantan tim suksesnya Michael Bimo Putranto. Jika sebelumnya, Prabowo Subianto berdiam diri, namun kali ini ia harus meminta klarifikasi atau penjelasan dari Presiden SBY dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, motifasi Jaksa Agung Basrief Arief sebagai terduga pelindung korupsi pengadaan Bus Busway dan Medium Bus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 terungkap. Putra tertua Basrief Arief, Abraham Arief mantan Direktur PT Trimegah Securitas terkait erat dengan Sofyan Djalil, Sunata Tjiterosampurno dan James Riady. Masing -masing mereka adalan komisaris utama, komisaris dan pemilik PT Trimegah Securitas, di mana Abraham Arief pernah bekerja belasan tahun di sana dan sekarang menjadi anggota tim transisi presiden terpilih Joko Widodo.
Jaksa Agung Basrief Arief terbukti menyembunyikan benturan kepentingan (conflict of interest) dirinya pada pengusutan kasus korupsi Bus Trans Jakarta, di mana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, mantan Ketua Timses Jokowi saat Pilkada Surakarta Bimo Putranto dan salah satu donatur utama Jokowi dalam pilkada DKI dan pemilu presiden David Herman Jaya diduga terlibat sebagai pelaku dan otak tindak pidana korupsi di Bus Trans Jakarta TA 2013, yang nerugikan negara Rp 54 miliar.
Perbuatan Jaksa Agung melindungi koruptor-koruptor utama pada kasus korupsi Bus Trans Jakarta tidak saja merupakan pelanggaran hukum dan etika karena Jaksa Agung tidak full disclosure sejak awal penangangan kasus itu oleh penyidik kejaksaan agung, melainkan juga sudah merupakan praktek mafia hukum dan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Kesimpulan itu disampaikan Irwandi Lubis, Edi Syahputra dan Wiliam Zai dalam diskusi di Kantor Jaringan Advokat Publik (JAP) dalam rangka menanggapi informasi terkini terkait penuntasan penanganan kasus korupsi Bus Trans Jakarta yang terkesan lamban dan tidak memberikan kepastian hukum terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh partai atau politisi, Rabu (10/9/2014).
Pendapat yang sama disampaikan Junaidi, praktisi hukum dan aktifis anti korupsi. Menurutnya, sikap Jaksa Agung Basrief Arief yang melindungi para terduga korupsi Bus Trans Jakarta sangat berbahaya karena akan menjadikan hukum sebagai komoditas politik, di mana penyidik kejagung atau Jaksa Agung sangat mungkin melakukan penyalahgunaan wewenang dengan modus dagang sapi atau transaksi.
"Bisa saja transaksinya terkait kursi anggota kabinet atau konsesi ekonomi. Atau bisa kedua-duanya. Bayangkan saja, seorang Jaksa Agung memaksa minta 10 atau 15 kursi menteri kepada presiden terpilih, yang jika tidak dipenuhi, Jaksa Agung dan atau penyidik mengancam akan menetapkan Jokowi sebagai tersangka," tegas Junaidi, Rabu 10 September 2014 di Jakarta.
Junaidi mengatakan bisa saja sebaliknya. Anggap saja Jaksa Agung tidak mengancam Jokowi dijadikan tersangka, namun Jokowi menjanjikan beberapa kursi menteri, uang suap dalam jumlah besar atau lainnya, bilamana Jaksa Agung atau penyidik bersedia tidak menjadikan Joko Widodo, Bimo Putranto, David Herman Jaya dan seterusnya, sebagai tersangka korupsi Bus Trans Jakarta TA 2013. (BIR-03)
0 komentar:
Posting Komentar