Goyangnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari ini, 8 September 2014 akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di jalan. Para pelanggar tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000,-.
Menurut Restu Mulya Budianto, Komisaris Besar Polda Metro Jaya, kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menindak tegas mereka yang parkir di tempat yang tidak seharusnya.
Setiap anggota kepolisian sudah diberikan perintah langsung untuk menilang mobil maupun motor yang parkir sembarangan. "Siapa yang menemukan di sekitar lokasi bisa segera menindak,"kata Kombes Restu.
Mobil yang ditemukan parkir sembarangan akan langsung diderek ke pool yang tersedia, dan pemilik mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,-.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pihaknya akan mengenakan tilang biru bagi yang melanggar. "Teknis pelaksanaannya Polantas melakukan tilang biru," kata dia.
Pelanggar lalu lintas itu harus langsung membayarnya melalui bank. Tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Menurut Restu Mulya Budianto, Komisaris Besar Polda Metro Jaya, kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menindak tegas mereka yang parkir di tempat yang tidak seharusnya.
Setiap anggota kepolisian sudah diberikan perintah langsung untuk menilang mobil maupun motor yang parkir sembarangan. "Siapa yang menemukan di sekitar lokasi bisa segera menindak,"kata Kombes Restu.
Mobil yang ditemukan parkir sembarangan akan langsung diderek ke pool yang tersedia, dan pemilik mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,-.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pihaknya akan mengenakan tilang biru bagi yang melanggar. "Teknis pelaksanaannya Polantas melakukan tilang biru," kata dia.
Pelanggar lalu lintas itu harus langsung membayarnya melalui bank. Tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
0 komentar:
Posting Komentar