Goyangnews - Setelah macet di Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, bahkan sudah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, akhirnyap korupsi Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014) sore tadi.
Para aktifis Lembaga Anti Korupsi Nusantara Corruption Watch (NCW) dan Jaringan Advokat Publik (JAP) Senin sore tadi melaporkan korupsi Walikota Cilegon ke KPK dan diterima Staf Direktorat Pengaduan Masyarakat (Ditdumas) KPK.
Laporan dugaan korupsi Walikota TB Imam Ariaydi yang berasal dari pengaduan masyarakat kepada JAP dan NCW itu, dilaporkan ke KPK setelah dilakukan investigasi dan pengumpulan bahan keterangan serta kajian dan kontruksi hukum oleh NCW dan JAP.
Hasilnya, diperoleh kesimpulan korupsi Walikota TB Iman Ariyadi dinilai kuat dan telah memenuhi semua unsur pidana korups sebagaimana disyaratkan undang-undang. Demikian disampaikan Kiki Harahap kepada wartawan seusai melapor ke KPK Senin (8/9) siang tadi.
"Harus hati agar laporan korupsi Walikota Cilegon ini tidak dipetieskan seperti laporan pengaduan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi dan Polda Banten. Kami lengkapi dulu bukti-buktinya dan bangun kontruksi hukumnya agar semua unsur pidana terpenuhi," jelas Kiki Harahap Direktur NCW di Kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014) sore tadi.
Korupsi Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi, kata Kiki terdiri atas tiga kasus, diantaranya korupsi Proyek Pembangunan Pemagaran Dan Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Cilegon Provinsi Banten, TA 2002, yang merugikan negara sebesar Rp 7.645.1950.000.
Dijelaskannya, proyek dilaksanakan 2 (dua) tahap. Pada Tahap Pertama, Pemda Cilegon melakukan tender terbuka, dan dimenangkan PT. Gunung Sugih Putra. Sedangkan Pelaksanaan Proyek Tahap Kedua, Pemda Cilegon menggunakan metode Penunjukan Iangsung perusahaan pemenang.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang pada kedua proyek itu (Tahap I dan Tahap II ) adalah PT.GUNUNG SUGIH PUTRA. Nilai Proyek Tahap Pertama Pemagaran dan Penataan Lingkungan Gedung DPRD Kota Cilegon sebesar Rp.3.620.195.000 dan Proyek Tahap Kedua sebesar Rp 4.025.000.000 (Empat Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kedua Proyek tersebut di danai melalui APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2002.
Berdasarkan bukti dimiliki, ditemukan fakta bahwa PT. Gunung Sugih selaku pemenang lelang telah memberi kuasa kepada Tb. Iman Ariyadi, putra kandung dari Walikota Cilegon saat itu Tb. A’at Syafa’at. NCW menemukan bukti, PT Gunung Sugih Putra dan TB Iman Ariyadi membuat kontrak perjanjian No. 641.3/052/SPP/PIMPRO-DPRD/2002, Tertanggal 30 Oktober 2002 , dengan nilai kontrak Rp. 4. 025. 000. 000 dari APBD Kota Cilegon tahun 2002.
Tidak hanya itu, lanjut Kiki, surat tersebut diperkuat dengan surat Usulan Penunjukan Langsung No. 641.3/2161/Dal-Pemb tertanggal 21 Oktober 2002 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon TB Aat Syafaat dan surat persetujuan DPRD Kota Cilegon No. 172.4/Kep. Pim/DPRD 35/2002.
TB Iman Ariyadi sekarang adalah Walikota Cilegon dan dugaan korupsi yang dilakukannya saat TB Iman Ariyadi belum menjabat walikota. Menariknya, korupsi itu dilakukan TB Iman Ariyadi ketika ayah kandungnya menjabat sebagai Walikota Cilegon pada tahun 2002 lalu.
Menurut Kiki, pihaknya sudah mendapat komitmen dari KPK untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi yang dilakukan oleh ayah dan anak ini.
"Sudah ada komitmen KPK. Korupsi ini sudah lama, hampir 12 tahun. KPK berjanji untuk secepatnya menuntaskan agar tidak daluarsa. Insya Allah bulan depan, KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkas Kiki. (STR-31)
0 komentar:
Posting Komentar